Pengusaha WNI Tersandung Uang Palsu Rp 4,7 M Di Singapura

Pengusaha WNI Tersandung Uang Palsu Rp 4,7 M Di Singapura

Pengusaha WNI Tersandung Uang Palsu Rp 4,7 M Di Singapura Dengan Berbagai Fakta-Fakta Yang Mengejutkan Dan Memalukan. Kasus Pengusaha WNI berinisial Steven menjadi sorotan setelah ia di tahan otoritas Singapura. Tentunya terkait dugaan penggunaan uang dolar Singapura palsu senilai 340 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp4,7 miliar. Uang tersebut di sebut digunakan di kasino Resorts World Sentosa (RWS). Perkara ini tidak hanya ditangani otoritas Singapura. Di Indonesia, Polres Tangerang Selatan juga menyelidiki dugaan pemalsuan dan peredaran uang tersebut. Polisi bahkan telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini bermula ketika Steven menyebut menerima tawaran untuk menukarkan 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang di terbitkan pada 1973. Menurut kuasa hukumnya, uang itu di tawarkan oleh tiga orang berinisial HJ, EAK, dan AN.

Steven disebut tertarik karena mengenal Singapura dan menganggap transaksi tersebut sebagai peluang bisnis. Meski demikian, pihaknya menyatakan Steven sempat menaruh curiga terhadap uang yang di tawarkan. Kemudian yang melakukan sejumlah antisipasi sebelum membawa uang tersebut. Dalam perkembangan berikutnya, 34 lembar uang dengan total nilai nominal 340 ribu dolar Singapura itu diduga palsu. Steven kemudian disebut menukarkannya menjadi chip kasino di Resorts World Sentosa dalam beberapa kunjungan pada Juni 2026. Steven kemudian berhadapan dengan proses hukum di Singapura. Kuasa hukum menyatakan kliennya tidak mengetahui uang tersebut palsu. Dan menjadi korban penipuan dalam Pengusaha WNI.

Polisi Indonesia Mulai Usut Perkara

Selain penyelidikan di Singapura, kasus uang palsu ini masuk ke ranah hukum Indonesia. Istri Steven berinisial DM melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Laporan itu kemudian di limpahkan kepada Polres Tangerang Selatan. Kemudian Polisi Indonesia Mulai Usut Perkara. Dalam prosesnya, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hingga pertengahan September 2026, enam orang telah menjalani pemeriksaan klarifikasi. Setelah gelar perkara, status kasus di tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik masih mendalami asal-usul uang palsu, pihak yang menyerahkan uang. Serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk memperoleh informasi resmi dari Kepolisian Singapura mengenai perkara yang menjerat Steven. Kuasa hukum Steven berharap penyelidikan tidak berhenti pada pihak yang membawa uang ke Singapura. Mereka meminta aparat menelusuri sumber uang. Terlebih yang termasuk siapa yang memproduksi dan mengedarkannya.

Steven Klaim Tidak Tahu Uang Palsu

Di tengah proses hukum tersebut, pihak Steven Klaim Tidak Tahu Uang Palsu. Kuasa hukum menyebut uang tersebut berkaitan dengan transaksi yang di tawarkan kepadanya. Penyidik perlu mengurai apakah Steven mengetahui kondisi uang tersebut ketika di gunakan di Singapura. Sampai saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Sehingga berbagai fakta dan keterangan dapat terus berkembang. Kasus ini juga memperlihatkan bahwa transaksi menggunakan pecahan valuta asing bernilai besar dapat menimbulkan persoalan serius apabila asal-usul. Dan juga keasliannya tidak dapat di pastikan. Karena itu, pemeriksaan dokumen, alur perpindahan uang. Serta keterangan para pihak menjadi bagian penting dalam proses hukum.

Bukti Di Serahkan Ke Kepolisian

Perkembangan terbaru datang dari kuasa hukum Steven yang menyerahkan Bukti Di Serahkan Ke Kepolisian. Bukti tersebut antara lain foto serah terima uang, foto lembar dolar Singapura yang di nyatakan palsu, dokumen terkait. Serta flashdisk berisi folder mengenai proses serah terima uang. Dokumen itu menyebut telah di tandatangani oleh Kepolisian Singapura. Penyerahan bukti tersebut di harapkan membantu penyidik menghubungkan rangkaian transaksi sejak uang di terima. Kemudian hingga akhirnya di gunakan di kasino.

Sementara itu, otoritas Indonesia masih menunggu informasi resmi dari pihak Singapura mengenai status perkara Steven. Maka dengan begitu, perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil koordinasi lintas negara dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menyebut dalam laporan. Serta nilai uang yang mencapai sekitar Rp4,7 miliar membuat perkara tersebut mendapat perhatian luas. Namun, status hukum setiap pihak tetap perlu mengikuti proses pembuktian yang sedang berlangsung. Kemudian hingga ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum atau pengadilan. Kemudian dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus di pandang berdasarkan bukti yang tersedia dalam Pengusaha WNI.