
Babak Baru MBG: Dadan Di Sidang, Prajurit TNI Tersangka
Babak Baru MBG: Dadan Di Sidang, Prajurit TNI Tersangka Dengan Berbagai Fakta-Fakta Mengejutkan Yang Wajib Di Ketahui. Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dalam Babak Baru MBG. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Pada saat bersamaan, Kejagung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit TNI aktif, sebagai tersangka baru. Perkembangan ini membuat perkara MBG tidak hanya bergerak ke meja persidangan. Akan tetapi juga memasuki mekanisme hukum yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Pelimpahan tahap penuntutan melakukannya setelah berkas perkara di nyatakan lengkap atau P-21. Dadan termasuk enam tersangka yang di serahkan ke Kejari Jakarta Pusat pada 29 September 2026. Lima tersangka lainnya adalah mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Tentunya mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan. Menurut Kejagung, penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli. Selain itu, penyidik mengumpulkan surat, dokumen, serta berbagai barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap enam tersangka berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan dalam Babak Baru MBG.
Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun
Besarnya perkara juga terlihat dari nilai kerugian negara yang di sampaikan Kejagung. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun. Namun, angka tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum. Kejagung belum memaparkan secara rinci seluruh metode penghitungan kerugian maupun konstruksi perkara di persidangan. Karena itu, pembuktian mengenai peran masing-masing terdakwa nantinya akan diuji melalui proses pengadilan. Dugaan penyimpangan yang di sorot penyidik mencakup pengadaan sepeda motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi operasional. Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga serta persoalan pemilihan penyedia barang. Seluruh dugaan tersebut harus di buktikan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru
Babak baru muncul ketika Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru. Budi merupakan prajurit TNI aktif yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik. Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara Budi dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil. Ia juga telah ditahan di Pomdam Jaya. Sebelumnya, pada Juli 2026, Kejagung menyebut Budi masih berstatus saksi dan menemukan dugaan keterlibatannya dalam pengadaan sepeda motor listrik. Perkembangan terbaru menunjukkan perkara tersebut telah naik ke tahap penetapan tersangka. Perubahan status ini menjadi bagian penting dalam perkembangan penyidikan.
Menguji Tata Kelola Program MBG
Masuknya perkara Dadan ke tahap persidangan dan penetapan Budi sebagai tersangka membuat pengawasan tentunya. Serta dengan Menguji Tata Kelola Program MBG semakin menjadi perhatian. Program ini memiliki skala besar dan melibatkan banyak pihak, sehingga mekanisme pengadaan, distribusi. Serta penggunaan anggaran menjadi bagian penting yang perlu di uji secara terbuka. Di sisi lain, proses hukum tidak otomatis berarti seluruh dugaan telah terbukti. Status tersangka dan terdakwa tetap harus di bedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, persidangan terhadap Dadan dan tersangka lain akan menjadi ruang untuk menguji dakwaan, bukti.
Kemudian juga dengan keterangan saksi, serta pembelaan masing-masing pihak. Sementara itu, perkara Budi berjalan melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana dugaan peran setiap pihak di buktikan. Dengan demikian, babak baru kasus korupsi MBG. Naun kini bergeser dari tahap penyidikan menuju proses persidangan dan penanganan hukum terhadap tersangka dari unsur berbeda. Publik kini menunggu proses persidangan untuk melihat sejauh mana dakwaan jaksa dapat di buktikan dan bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta perkara nantinya terkait dari Babak Baru MBG.