
Kritik Keras DPR: Mental ASN Cuma Pagi Absen, Sore Pulang
Kritik Keras DPR: Mental ASN Cuma Pagi Absen, Sore Pulang Dengan Berbagai Perilaku Mereka Yang Tidak Cukup Baik. Isu reformasi birokrasi kembali menjadi sorotan setelah Ketua Komisi II DPR RI melontarkan kritik keras. Tentunya terhadap mentalitas sebagian aparatur sipil negara (ASN). Dalam rapat kerja bersama Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Terlebih Kritik Keras DPR menilai masih ada budaya kerja yang belum berubah meski sistem pemerintahan telah memasuki era digital. Kritik tersebut menyebut masih terdapat pola kerja yang identik dengan “pagi absen, siang ngopi, sore absen lalu pulang”. Pernyataan itu pun memicu perbincangan luas karena menyentuh persoalan mendasar dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Di sisi lain, pemerintah terus mendorong transformasi birokrasi agar ASN semakin profesional, adaptif. Dan berorientasi pada hasil kerja, bukan sekadar memenuhi kehadiran.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai digitalisasi birokrasi belum sepenuhnya di ikuti perubahan budaya kerja aparatur. Menurutnya, penggunaan teknologi tidak akan memberikan dampak maksimal apabila pola pikir dan etos kerja ASN masih bertumpu pada rutinitas administratif semata. Ia menegaskan bahwa birokrasi modern harus mengedepankan produktivitas, inovasi, dan pencapaian target yang terukur, bukan sekadar hadir di kantor. Dalam rapat tersebut, DPR juga mengusulkan agar indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) ASN di perkuat. Melalui sistem tersebut, setiap pegawai di harapkan memiliki target kerja yang jelas. Sehingga evaluasi dapat dilakukan secara objektif. Langkah ini di nilai penting agar kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat dalam Kritik Keras DPR.
Evaluasi Kinerja Di Nilai Perlu Lebih Tegas
Selanjutnya, Evaluasi Kinerja Di Nilai Perlu Lebih Tegas. Di sektor swasta, pencapaian target menjadi salah satu tolok ukur utama dalam mempertahankan kinerja pegawai. Konsep serupa dinilai dapat di terapkan secara proporsional di lingkungan birokrasi tanpa mengabaikan prinsip pelayanan publik. Selain itu, DPR mengingatkan bahwa besarnya anggaran belanja pegawai di sejumlah daerah harus di imbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Jika produktivitas ASN tidak mengalami perubahan, anggaran yang besar di khawatirkan. Karena justru mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, maupun layanan kesehatan. Karena itu, revisi Undang-Undang ASN yang masuk dalam Program Legislasi Nasional di harapkan mampu menghadirkan sistem manajemen sumber daya manusia yang lebih modern, transparan, dan berbasis kinerja.
Reformasi Birokrasi Tak Cukup Mengandalkan Digitalisasi
Di sisi lain, Reformasi Birokrasi Tak Cukup Mengandalkan Digitalisasi. Beragam layanan pemerintah kini sudah beralih ke sistem digital sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan secara lebih cepat dan efisien. Namun, digitalisasi hanyalah alat pendukung, bukan solusi utama. Perubahan yang paling menentukan justru berada pada kualitas sumber daya manusia. ASN di tuntut memiliki kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi, meningkatkan kompetensi. Serta memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan akuntabel. Budaya kerja yang kolaboratif juga menjadi kebutuhan penting agar setiap instansi mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. Tak kalah penting, sistem penghargaan dan pembinaan karier juga perlu berjalan seimbang. ASN yang menunjukkan prestasi layak memperoleh apresiasi, sementara pegawai yang berkinerja rendah perlu mendapatkan pembinaan maupun evaluasi secara berkala. Tentunya agar kualitas organisasi terus meningkat.
Momentum Membangun ASN Yang Profesional
Hal ini sejatinya dapat menjadi Momentum Membangun ASN Yang Profesional di Indonesia. Tujuannya bukan untuk menyudutkan seluruh ASN, melainkan mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih produktif dan berorientasi pada hasil. Perlu di pahami bahwa banyak ASN di berbagai daerah telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya di sektor pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga penanggulangan bencana.
Ke depan, penguatan sistem KPI, evaluasi kinerja yang objektif, peningkatan kompetensi. Serta pemanfaatan teknologi secara optimal di harapkan mampu menciptakan birokrasi yang semakin profesional. Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Reformasi birokrasi pada akhirnya bukan sekadar soal absensi atau jam kerja. Namun melainkan bagaimana setiap ASN mampu menghadirkan manfaat nyata melalui pelayanan yang berkualitas dan berintegritas bagi seluruh warga negara terkait dari Kritik Keras DPR.